Biaya Dan Syarat Perpanjangan SIM C Satpas Polres Cimahi
fazriansyah.eu.org - SIM C merupakan dokumen yang wajib dimiliki bagi setiap pengedara kendaraan bermotor roda dua di seluruh Nusantara. Dokumen tersebut berfungsi sebagai tanda bukti bahwa seseorang telah memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Untuk membuat maupun memperpanjang SIM C bisa dilakukan secara via online atau juga bisa datang langsung ke tempat pelayanan seperti SIM keliling, Samsat serta Satpas Polres terdekat. Baca Juga: Surat Lamaran Kerja Indomaret Bagi yang berdomisili di wilayah kota Cimahi dan sekitarnya bisa mendatangi Satpas Porles Cimahi yang beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud No.333. Untuk jadwal buka pendaftaran setiap hari " Senin-Kamis Pukul 08.00-11.00 WIB " sedangkan untuk hari " Jumat & Sabtu Pukul 08.00-10.00 WIB ". A. Biaya tarif resmi SIM C yang telah ditentukan oleh pemerintah: 1. Rp. 100.000 (pembuatan baru) 2. Rp. 75.000 (perpanjangan...